Saatnya Nasionalisasi Aset Bangsa

Saatnya Nasionalisasi Aset Bangsa

            Negara kita memiliki begitu banyak kekayaan alam yang jika semuanya dikelola
oleh bangsa kita sendiri itu lebih dari cukup untuk mensejahterakan seluruh Masyarakat,
namun berapa titik migas yang dikelola oleh PT. Pertamina (Persero) dan berapa yang dikelola oleh Asing/swasta, dari sektor nonmigas juga sangat banyak industri kita dikelola oleh Asing, hal itu sudah bukan menjadi masalah yang baru, semua elemen bangsa sudah memahami, Mahasiswa, dosen, Professor dan kaum akademik lain serta para tokoh politik, budayawan dan elemen masyarakat yang lain sudah memahami, munkin mereka masih belum berani memperjuangkannya secara serentak atau mereka terlalu sibuk dengan urusan peribadi masing-masing.ya, dengan berkembang pesatnya Iptek kita semua seakan semakin konsumtif dan individual, hanya sebagian kelompok/personal yang masih idealis ingin menerapkan Gagasan Ekonomi Kerakyatan dan mengakuisisi seluruh aset bangsa dari pengelolaan asing.

            19 Desember 2013 BUMN resmi akuisisi PT. Indonesia Asahan Alumanium (inalum) dari pengelolan Jepang, itu adalah kabar baik, namun akan lebih baik lagi jika pemerintah menggagas wacana Nasionalisasi seluruh Aset bangsa baik dari sektor migas maupun nonmigas sebagai proses jangka panjang, hal pertama yang dapat di lakukan adalah mempersiapkan SDM yang matang dan ahli. kedua mempersiapkan biaya akuisinya, langkah ketiga jika langkah 1 dan 2 telah terpenuhi maka langsung segera akuisi aset-aset bangsa yang dikelola oleh asing, seperti PT. Freeport di Papua dan cabang - cabang Produksi penting yang lainnya. ya, itu membutuhkan waktu yang cukup lama, munkin dari 6 - 10 tahun itu bisa kita lakukan jika kita sungguh-sungguh pasti bisa.
           
             wacana itu sejalan dengan Pasal 33 UUD 45 bahwa cabang-cabang Produksi penting Harus dikuasai oleh Negara, menurut saya pemerintah punya semuanya untuk menerapkan wacana tersebut, tantangannya adalah apakah pemerintah mau, malas, atau terlalu sibuk untuk berusaha menerapkannya, itu bisa dipersiapkan dalam waktu dekat ini atau paling tidak nanti pasca Pemilu 2014, Presiden Indonesia yang baru harus benar-benar Idealis melaksakan UU yang telah termaktub  dalam konstitusi kita, dan memperjuangkan cita-cita luhur seluruh Masyarakat.